Sistem Informasi & Administrasi Guru Agama
Pilih LayananProgram Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pilih LayananAplikasi Madrasah Online | EMIS PENDIS
Pilih LayananPasal 430 ayat (3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
Pasal 430 ayat (4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
PD PONTREN memiliki tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Fungsi PD PONTREN :
Tugas penyelenggara syariah adalah melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan dan informasi di pembinaan syariah.
Fungsi PENYELENGGARA SYARIAH:
Fungsi Penyelenggara Kristen :
Layanan Hindhu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksana tugas, pelayanan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan kementerian agama layanan Hindhu.
Fungsi Layanan Hindhu :
Layanan Budha mempunyai tugas menyelenggarakan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bimbingan Masyarakat Budha berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Fungsi Layanan Budha :
Fungsi Layanan Katolik :
Fungsi Layanan Khonghucu :
Aplikasi Keuangan Kota Surabaya
Pilih Layanan