PELAYANAN TERPADU SATU PINTU | KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SURABAYA

LAYANAN TERKAIT KEMENAG KOTA SURABAYA

APLIKASI SIAGA
SIAGA

Sistem Informasi & Administrasi Guru Agama

Pilih Layanan
APLIKASI PPKB PAIS
PPKB PAIS

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pilih Layanan
APLIKASI SIDIA DISPENDIK KOTA SURABAYA
SMART DJA

Aplikasi Keuangan Kota Surabaya

Pilih Layanan
APLIKASI EMIS
EMIS

Aplikasi Madrasah Online | EMIS PENDIS

Pilih Layanan
Pilih Layanan PAIS

PAIS

Pasal 430 ayat (3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.

Pasal 430 ayat (4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.

Fungsi PAIS :
  • Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Dibidang Pendidikan Agama Islam
  • Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan, Dan Pembinaan Dibidang Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Taman Kanak-kanak (TK),Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB),Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menegah Pertama Luar Biasa(SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan(SMA/SMALB/SMK),Serta Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam
  • Evaluasi dan Penyusunan Laporan Dibidang Pendidikan Agama Islam.
Pilih Layanan
Pilih Layanan Penyelenggara Syariah

PENYELENGGARA SYARIAH

Tugas penyelenggara syariah adalah melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan dan informasi di pembinaan syariah.

Fungsi PENYELENGGARA SYARIAH:

  • Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pembinaan syariah
  • Pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang penyuluhan dan pengembangan syariah, hisab rukyat dan pembinaan faham keagamaan, serta pengelolaan sistem informasi penyelenggara syariah
  • Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembinaan syariah.
Pilih Layanan
Layanan Penyelenggara Kristen

PENYELENGGARA KRISTEN

Penyelenggara kristen mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen.

Fungsi Penyelenggara Kristen :

  • Perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Kristen
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Pilih Layanan
Pilih Layanan Hindhu

LAYANAN HINDHU

Layanan Hindhu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksana tugas, pelayanan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan kementerian agama layanan Hindhu.

Fungsi Layanan Hindhu :

  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Agama
  • Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Kementerian Agama
  • Penyiapan penyusunan organisasi, tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat
  • Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
Pilih Layanan
Pilih Layanan Budha

LAYANAN BUDHA

Layanan Budha mempunyai tugas menyelenggarakan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bimbingan Masyarakat Budha berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

Fungsi Layanan Budha :

  • Perumusan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang Bimbingan masyarakat Budha
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Budha
  • Perumusan standardisasi, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang Bimbingan masyarakat Budha
  • Pembinaan teknis dan evaluasi pelaksanaan tugas
Pilih Layanan
Pilih Layanan Katolik

LAYANAN KATOLIK

Layanan Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

Fungsi Layanan Katolik :

  • Perumusan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang Bimbingan masyarakat Katolik
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik
  • Perumusan standardisasi, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang Bimbingan masyarakat Katolik
  • Pembinaan teknis dan evaluasi pelaksanaan tugas.
Pilih Layanan
Pilih Layanan Katolik

LAYANAN KHONGHUCU

Layanan Khonghucu mempunyai tugas menyelenggarakan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

Fungsi Layanan Khonghucu :

  • Perumusan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang Bimbingan masyarakat Khonghucu
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu
  • Perumusan standardisasi, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang Bimbingan masyarakat Khonghucu
  • Pembinaan teknis dan evaluasi pelaksanaan tugas.
Pilih Layanan